Fungsi, Tugas, dan wewenang OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki
fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi dengan keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.
OJK bertugas mengatur dan mengawasi
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Kegiatan OJK yang bersifat mengatur
(regulative) dan mengawasi (controlling) jasa keuangan pada lembaga perbankan
terutama berkaitan dengan :
• Perizinan untuk mendirikan bank;
pembukaan kantor bank; penyusunan anggaran dasar dan rencana kerja bank;
kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia di bank; merger, konsolidasi
dan akuisisi bank; serta pencabutan izin usaha bank.
• Kegiatan usaha bank, antara lain,
sumber dana, penyediaan dana, dan produk atau jasa yang ditawarkan.
• Pengaturan dan pengawasan mengenai
kesehatan bank yang meliputi likuiditas (kemampuan dalam memenuhi kewajiban
jangka pendek), rentabilitas (kemampuan menghasilkan laba), solvabilitas
(kemampuan untuk melunasi seluruh utang dengan menggunakan seluruh aset yang
dimiliki), kualitas aset, rasio kecukupan modal, batas maksimum pemberian
kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan bank
yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur;
pengujian kredit (credit testing) dan standar akuntansi publik.
• Pengaturan dan pengawasan terhadap
penerapan prinsip kehati-hatian, meliputi manejemen resiko, tata kelola bank,
prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang, pencegahan pembiayaan
terorisme dan kejahatan perbankan, serta pemeriksaan bank.
Dalam hal pengaturan, OJK memiliki
wewenang :
• Menetapkan peraturan pelaksanaan dari
UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
• Menetapkan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
• Menetapkan peraturan dan keputusan
OJK;
• Menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
• Menetapkan kebijakan mengenai
pelaksanaan tugas OJK;
• Menetapkan peraturan mengenai tata
cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak
tertentu;
• Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola pada Lembaga Jasa Keuangan;
• Menetapkan struktur organisasi dan
infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan
kewajiban; serta
• Menetapkan peraturan mengenai tata
cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan.
Sedangkan dalam hal pengawasan, OJK
mempunyai wewenang :
• Menetapkan kebijakan operasional
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
• Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan
yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif (anggota Dewan Komisioner yang bertugas
memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner);
• Melakukan pengawasan, pemeriksaan,
penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa
Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
• Memberikan perintah tertulis kepada
Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
• Melakukan
penunjukan pengelola;
• Menetapkan
sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
• Memberikan
dan/atau mencabut izin usaha; izin orang perseorangan; efektifnya pernyataan
pendaftaran; surat tanda terdaftar; persetujuan melakukan kegiatan usaha;
pengesahan; persetujuan atau penetapan pembubaran; dan penetapan lainnya.
Untuk melaksanakan kegiatannya, OJK
mempunyai asas-asas tertentu yang dijadikan pedoman yaitu :
a) Asas Independensi, mengatur tentang
sifat kemandirian OJK dalam melaksanakan kegiatannya
b) Asas Kepastian Hukum, bahwa OJK
senantiasa berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
melakukan kegiatannya.
c) Asas Kepentingan Umum, yakni semua
kegiatan OJK dimaksudkan untuk melindungi dan memajukan kepentingan umum.
d) Asas Profesionalitas, ialah
pelaksanaan tugas dan wewenang secara profesional, tanpa keberpihakan.
e) Asas Integritas, dimana OJK selalu
berpegang teguh pada nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang
diambilnya.
f) Asas Keterbukaan, yang menegaskan
perlunya diberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengetahui kinerja OJK.
g) Asas Akuntabilitas, bahwa semua
kegiatan dari OJK dapat dipertanggungjawabkan kepada lembaga berwenang dan
masyarakat.
Sumber:
Inline-infoonline.blogspot.com/2015/03/fungsi-tugas-dan-wewenang-ojk.html?m=1
sumber dari mana ya? bagi donk infonya
BalasHapusItu ada di tulis sumbernya, sebagian dari buku.
Hapus